Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kewarganegaraan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 03 Juli 2008

pengertian negara

BAB II
Pembahasan

A. Negara
1. Pengertian Negara
Negara berasal dari kata staat, state, etat, yang diambil dari bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sirfat yang tegak dan tetap. Kata statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara.
Pemahaman tentang negara dapat dipahami secara sederhana bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
2. Tujuan Negara.
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b. Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut, dapat dikatakan bahwa insonesia merupakan suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
Selanjutnya kami akan menjelaskan secara global bahwa suatu negara membutuhkan tiga (3) unsur pokok, yakni Rakyat, Wilayah dan Pemerintah.
1. Rakyat: setiap negara tidak mungkin bisa ada tanpa adanya warga atau rakyatnya. Selain itu, bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur dan menentukan sebuah organisasi (negara). Dalam hal ini rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah: Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup Daratan (wilayah darat), Perairan (wilayah laut/perairan) dan Udara (wilayah udara)
3. Pemerintah: Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.

B. Teori Tentang Terbentuknya Negara
1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal-usul negara. Di samping tertua, teori ini juga relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai, dan negara tidak merupakan negara tiranik.
Dibawah ini akan kami kemukakan tentang beberapa contoh atau bentuk teori sosial yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
a. Thomas Hobbes (1588-1679): Dia memberikan contoh tentang teori contract sosial yang berbunyi “Saya membrikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu”
b. John Lock (1632-1704): Dia mengungkapkan bahwa “Suatu pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara. Mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan” John lock juga mengungkapkan teorinya yang lain tentang kontrak sosial, yaitu dasar kontraktual dari negara diungkapkannya “Kekuasaan penguasa tidaklah pernah mutlak. Tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka”
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778): Dia mengungkapkan “Negara atau badan koorporatif kolektif dibentuk untuk menyatakan kemauan umumnya dan ditujukan pada kebahagiaan bersama. Selain itu negara juga memperlihatkan kepentingan individual. Kedaulatannya berada dala tangan rakyat melalui kemauan umumnya”
2. Teori Ketuhanan
Dalam teori ini mengungkapkan bahwa negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditujukan oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua dan didasarkan atas sabda Paulus yang terdapat dalam Rum XIII ayat 1 dan 2.

3. Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dalam teori ini pula dikemukakan bahwa kekuatan juga membuat hukum. Doktrin kekuatan merupakan hasil analisa antropologi sosiologis dari pertumbuhan suku-suku bangsa di masa lampau terutama yang masih primitive.

4. Teori Organis
konsep organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
Dalam teori inipun di bagi dalam beberapa pembagian:
a. Negara sebagai organisme moral. Negara tidak dibuat oleh manusia, tetapi ia merupakan suatu pribadi moral yang merupakan akibat dari pada kodrat manusia sebagai makhluk moral. Negara di pandangnya sebagai organisme dengan kepribadian yang termulia.
b. Negara sebagai organisme psikis: Negara dilukiskan sebagai makhluk hidup yang memiliki atribut-atribut kepribadian rohani sebagai manusia. Pertumbuhan dan perkembangan negara dapat dipersamakan dengan perkembangan intelektual dari individu.
c. Negara sebagai Organisme Sosial: Masyarakat dipandang sebagai suatu keseluruhan yang bersifat organis, negara sebagai salah satu bentuk perkelompokan sosial, juga bersifat organis. (Isjwara, 1982)

5. Teori Historis
Teori historis merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan-tuntutan zaman. Perlu ditambahkan bahwa pada saat ini, teori historislah yang umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik sebagai teori yang paling mendekati kebenaran tentang asal-mula negara.

C. Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi ke dalam dua bentuk negara, yakni Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.

konsep pendidikan kewarganegaraan

Artikel Mini

KONSEP PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



1.Pendidikan Kewaganegaraan

Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai Citizenship Education, secara substansif dan pedagonis yang dirancang untuk membangun warga negara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur pendidikan.
Pendidikan kewaranegaraan dapat diartikan menjadi 2 golongan, yaitu Civic Education danCitizenship Education.Civic Education dapat diartikan sebagai suatu pelajaran yang dirancang untuk mempersiapkan para generasi muda agar setelah dewasa mampu berperan aktif dalam masyarakat, sedangkan cityzenship mempunyai arti yang lebih luas yang mencakup formal dan informal. Pendidikan kewarganegaraan dapat juga disebut civic education yang artinya adalah suatu program pendidikan yang merupakan perkembangan dan perluasan dari ilmu kewarganegaraan yang berfokus pada perluasan Demokrasi Politik, Demokrasi Sosial, dan Demokrasi Ekonomi dengan pengaruh positif dari pendidikan sekolah, keluarga dan masyarakat.
Istilah civic merupakan istilah yang paling tua sejak prtamakalinya digunakan oleh Chreshore pada tahun 1886 dalam somantri (1969)untuk menunjukan the science of citizenship yang isinya mempelajari hubungan antarwarga negara dan hubungan antara warganegara dengan negara.

2.Ilmu Kewarganegaraan

Definisi Ilmu Kewarganegaraan diantaranya adalah terjemahan dari civics berasal dari kata civicus (bahasa latin) atau citizens (bahasa inggris), secara terminologis civic diartikan sebagai studi yang berkaitan dengan tugas-tugas pemerintah dan kewajiban warga negara.
Pendidikan kewarganegar¬aan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara riil dan pedagogis (Ilmu Mendidik) diatur sedemikian rupa untuk mengembangkan warga Negara yang cerdas dan baik untuk semua jalur maupun jenjang pendidikan. Sampai saat ini bidang itu sudah menjadi bagian inheren dari instrumentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia dalam lima status.
Pendidikan Kewarganegaraan sebagai program kurikuler di sekolah atau luar sekolah/di perguruan tinggi di Indonesia, kedudukannya sebagai mata pelajaran/mata kuliah yang berdiri sendiri perlu terus dimantapkan di semua jenjang pendidikan, agar proses education about citizenship terwadahi secara sistimatik dan berbobot. Pertimbangan tersebut juga dimaksudkan bahwa secara perlahan tetapi pasti, melalui pemantapan mata pelajaran/mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penciptaan kehidupan sosilakultural sekolah/ kampus yang demokratis, taat hukum, religius dan berkeadaban,dapat dijalanai koridor sosial-kultural menuju proses education for citizenship (konsep sekolah/kampus sebagai laboratory for democracy. Dengan cara itu, pada saatnya nanti, para lulusan lembaga pendidikan formal mampu menampilkan dirinya sebagai demokrat muda yang taat hukum, religius dan berkeadaban dalam berbagai konteks kehidupan yang dijalaninya. Namun demikian khusus dalam konteks pendidikan usia dini, yakni di taman kanak-kanak dan sekolah dasar kelas rendah (1-3), karena perkembangan psikososial siswa yang berada pada tarap kognitif concrete operation menuju formal-operation (Piaget:1960) dan moralita pre-conventional morality yang didominasi oleh punishment and obedience orientation meningkat ke good boy and nice girl orientation menuju instrumental relativist orientation (Kohlberg:1975), yang memerlukan keterpaduan dan kebermaknaan belajar dalam suasana yang otentik atau hands-on experience, pendidikan kewarganegaraan dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain yang relevan dengan pendekatan cross-curriculum, khususnya dalam pendidikan IPS, Bahasa dan kesenian, seperti mata pelajaran Personal, Social, and Health Education (PSHE) di sekolah dasar di UK, Life Orientation di Afrika Selatan dan Social Studies di negara lainnya.