BAB II
Pembahasan
A. NegaraPembahasan
1. Pengertian Negara
Negara berasal dari kata staat, state, etat, yang diambil dari bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sirfat yang tegak dan tetap. Kata statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara.
Pemahaman tentang negara dapat dipahami secara sederhana bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
2. Tujuan Negara.
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b. Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut, dapat dikatakan bahwa insonesia merupakan suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
Selanjutnya kami akan menjelaskan secara global bahwa suatu negara membutuhkan tiga (3) unsur pokok, yakni Rakyat, Wilayah dan Pemerintah.
1. Rakyat: setiap negara tidak mungkin bisa ada tanpa adanya warga atau rakyatnya. Selain itu, bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur dan menentukan sebuah organisasi (negara). Dalam hal ini rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah: Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup Daratan (wilayah darat), Perairan (wilayah laut/perairan) dan Udara (wilayah udara)
3. Pemerintah: Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
B. Teori Tentang Terbentuknya Negara
1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal-usul negara. Di samping tertua, teori ini juga relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai, dan negara tidak merupakan negara tiranik.
Dibawah ini akan kami kemukakan tentang beberapa contoh atau bentuk teori sosial yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
a. Thomas Hobbes (1588-1679): Dia memberikan contoh tentang teori contract sosial yang berbunyi “Saya membrikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu”
b. John Lock (1632-1704): Dia mengungkapkan bahwa “Suatu pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara. Mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan” John lock juga mengungkapkan teorinya yang lain tentang kontrak sosial, yaitu dasar kontraktual dari negara diungkapkannya “Kekuasaan penguasa tidaklah pernah mutlak. Tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka”
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778): Dia mengungkapkan “Negara atau badan koorporatif kolektif dibentuk untuk menyatakan kemauan umumnya dan ditujukan pada kebahagiaan bersama. Selain itu negara juga memperlihatkan kepentingan individual. Kedaulatannya berada dala tangan rakyat melalui kemauan umumnya”
2. Teori Ketuhanan
Dalam teori ini mengungkapkan bahwa negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditujukan oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua dan didasarkan atas sabda Paulus yang terdapat dalam Rum XIII ayat 1 dan 2.
3. Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dalam teori ini pula dikemukakan bahwa kekuatan juga membuat hukum. Doktrin kekuatan merupakan hasil analisa antropologi sosiologis dari pertumbuhan suku-suku bangsa di masa lampau terutama yang masih primitive.
4. Teori Organis
konsep organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
Dalam teori inipun di bagi dalam beberapa pembagian:
a. Negara sebagai organisme moral. Negara tidak dibuat oleh manusia, tetapi ia merupakan suatu pribadi moral yang merupakan akibat dari pada kodrat manusia sebagai makhluk moral. Negara di pandangnya sebagai organisme dengan kepribadian yang termulia.
b. Negara sebagai organisme psikis: Negara dilukiskan sebagai makhluk hidup yang memiliki atribut-atribut kepribadian rohani sebagai manusia. Pertumbuhan dan perkembangan negara dapat dipersamakan dengan perkembangan intelektual dari individu.
c. Negara sebagai Organisme Sosial: Masyarakat dipandang sebagai suatu keseluruhan yang bersifat organis, negara sebagai salah satu bentuk perkelompokan sosial, juga bersifat organis. (Isjwara, 1982)
5. Teori Historis
Teori historis merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan-tuntutan zaman. Perlu ditambahkan bahwa pada saat ini, teori historislah yang umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik sebagai teori yang paling mendekati kebenaran tentang asal-mula negara.
C. Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi ke dalam dua bentuk negara, yakni Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.
Pemahaman tentang negara dapat dipahami secara sederhana bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
2. Tujuan Negara.
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b. Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut, dapat dikatakan bahwa insonesia merupakan suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
Selanjutnya kami akan menjelaskan secara global bahwa suatu negara membutuhkan tiga (3) unsur pokok, yakni Rakyat, Wilayah dan Pemerintah.
1. Rakyat: setiap negara tidak mungkin bisa ada tanpa adanya warga atau rakyatnya. Selain itu, bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur dan menentukan sebuah organisasi (negara). Dalam hal ini rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah: Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup Daratan (wilayah darat), Perairan (wilayah laut/perairan) dan Udara (wilayah udara)
3. Pemerintah: Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
B. Teori Tentang Terbentuknya Negara
1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal-usul negara. Di samping tertua, teori ini juga relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai, dan negara tidak merupakan negara tiranik.
Dibawah ini akan kami kemukakan tentang beberapa contoh atau bentuk teori sosial yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
a. Thomas Hobbes (1588-1679): Dia memberikan contoh tentang teori contract sosial yang berbunyi “Saya membrikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu”
b. John Lock (1632-1704): Dia mengungkapkan bahwa “Suatu pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara. Mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan” John lock juga mengungkapkan teorinya yang lain tentang kontrak sosial, yaitu dasar kontraktual dari negara diungkapkannya “Kekuasaan penguasa tidaklah pernah mutlak. Tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka”
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778): Dia mengungkapkan “Negara atau badan koorporatif kolektif dibentuk untuk menyatakan kemauan umumnya dan ditujukan pada kebahagiaan bersama. Selain itu negara juga memperlihatkan kepentingan individual. Kedaulatannya berada dala tangan rakyat melalui kemauan umumnya”
2. Teori Ketuhanan
Dalam teori ini mengungkapkan bahwa negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditujukan oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua dan didasarkan atas sabda Paulus yang terdapat dalam Rum XIII ayat 1 dan 2.
3. Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dalam teori ini pula dikemukakan bahwa kekuatan juga membuat hukum. Doktrin kekuatan merupakan hasil analisa antropologi sosiologis dari pertumbuhan suku-suku bangsa di masa lampau terutama yang masih primitive.
4. Teori Organis
konsep organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
Dalam teori inipun di bagi dalam beberapa pembagian:
a. Negara sebagai organisme moral. Negara tidak dibuat oleh manusia, tetapi ia merupakan suatu pribadi moral yang merupakan akibat dari pada kodrat manusia sebagai makhluk moral. Negara di pandangnya sebagai organisme dengan kepribadian yang termulia.
b. Negara sebagai organisme psikis: Negara dilukiskan sebagai makhluk hidup yang memiliki atribut-atribut kepribadian rohani sebagai manusia. Pertumbuhan dan perkembangan negara dapat dipersamakan dengan perkembangan intelektual dari individu.
c. Negara sebagai Organisme Sosial: Masyarakat dipandang sebagai suatu keseluruhan yang bersifat organis, negara sebagai salah satu bentuk perkelompokan sosial, juga bersifat organis. (Isjwara, 1982)
5. Teori Historis
Teori historis merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan-tuntutan zaman. Perlu ditambahkan bahwa pada saat ini, teori historislah yang umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik sebagai teori yang paling mendekati kebenaran tentang asal-mula negara.
C. Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi ke dalam dua bentuk negara, yakni Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar