Sabtu, 12 Juli 2008

MANUSIA DAN PEKERJAANNYA

MANUSIA DAN PEKERJAANNYA

BERFALSAFAH BERSAMA HEGEL DAN MARX

Bekerja sangat penting bagi manusi. Setiap harinya manusia disibukkan dengan pekerjaannya. Dengan pekerjaan manusia akan lebih manusiawi. Dan salah satu yang membedakan manusia dengan hewan adalah kerja. Dengan bekerja manusia bisa menghidupi keluarga dan masa depannya. Ini sangat membedakan dengan hewan, hewan melakukan sesuatu karena nalurinya, karena lapar maka kambing makan dsb.

Wlaupun manusia menggantungkan keexistensinya pada pekerjaan. Perhatian para filosof terhadap ini sangat minim. Perkembangan filsafat kerja sendiri baru berkembang pada masa Hegel dan Karlmaxs. Dan sebelum masa ini banyak filosof yang sudah menyinggungnya seperti Aristoteles, memasukkan pekerjaan dalam Poiesis (perbuatan dari sesuatu) yang kurang bernilai dari pada Praksis (tindakan) khususnya berpolitik.sebenarnya filsafat pekerjaan mulai berkembang pada masa Jhon Lock (1632-1704) yang didukung pada keadaan dimasa itu, yaitu mulai meningkatnya ilmu alam dan kemajuan teknik.

Dari sini akan terlihat perbedaan antara filsafat Barat dan filsafat Timur. Filsafat Barat menemukan sesuatu berawal dari skeptis dan filsafat timur mengandalkan kepercayaan. Sehingga filsafat pekerjaan kurang diperhatikan oleh para filsofos timur. Seperti halnya dengan cerita pewayangan, orang sibuk bertapa, berperang. Dengan tidak ada yang bertanya dari mana Arjuna mendapatkan nasi. Golongan priyayi mewujudkan kemanusiaanya yang lebih sempurna tanpa pekerjaan.

Sebelum membahas filsafat pekerjaan menurut Hegel. Saya akan mengenai pekerjaan sendiri. Tidak segala tingkah laku itu disebut tindakan seperti halnya makan, bersetubuh melainkan segala tingkah laku yang direncanakan dan memerlukan pemikiran. Dan tingkah laku tidak harus yang dia senangi (kalau itu saja namanya permainan) tapi juga empunyai kemauan.

I. Pekerjaan Sebagai Pernyataan Manusia

Menurut pandangan Hegel: manusia tau akan dirinya apabila dia menyadari sepenuhnya. Dengan menemukan diri manusia akan semakin nyata akan dirinya dan eksistensinya obyektif. Disini pekerjaan menjadi fungsi penting untuk mengetahui dirinya. Saya akan mengajak untuk menyelam dalam filsafat pekerjaan Hegel.

1. Cara manusia menyadari diri.

Bagaimana cara kita menyadari diri, keakuan kita? Seperti dalam pandangan kita. Kita memandang segala sesuatu, kita sebut sebagai obyek. Contoh kita melihat pohon, maka obyek kita adalah pohon. Dan apabila kita membelokkan untuk melihat rumah maka obyek kita adalah rumah. Walaupun pohon tetap ada, meskipun tidak kita lihat. Tetapi sebagai obyek kita pohon akan sirna karna tidak lagi kita pandang. Melihat semua obyek-obyek itu berubah sesuai pandangan kita. Berarti obyek-obyek itu tidak dapat mempertahankan diri, dan yang dapat mempertahankan diri adalah kita. Kita sadar akan diri kita karena obyek yang kita lihat itu ada. Seperti pernyataan Psikolog seorang anak yang kehilangan panca indranya akan menyadari dirinya.

2. Masalah Pembenaran Diri

Setelah kita dapat menyadari diri kita lantas kita akan mempertanyakan bagaimana sikap manusia terhadap dirinya Obyektif, sehingga exsistensinya terjamin dan pasti? Dunia pbyektif itu lain,asing bagi keakuan manusia, dan akan mengancam manusia lantas apakah manusia harus menumpas semua obyek-obyek kita sehingga tidak ada ancaman lagi, kita menumpas pohon, rumah dan lain-lain sehingga tidak ada ancaman lagi. Walaupun ini satu-satunya jalan tetapi ini tidak akan kita lakukan karena menghilangkan obyek berarti menghilangkan kita, pengkuan manusia.

3. Pekerjaan

Kita tidk mungkin meghilangkan obyek untuk mengakui keafuan kita. Karena hilangnya obyek berarti hilangnya kita. Terus bagaimana supaya obyek tidak mengancam kita? Manusia me,benarkan diri apabila dunia obyektif menjadi obyektifitas dari keafuan sendiri.pekerjaan lah yang berperan penting.

Apa yang terjadi apabila manusia bekerja? Seperti tokoh orang pembuat perahu, yang dari pohon yang bersar kemudian tukang pembuat erahu mereparasi pohon sampai menjadi perahu. Terlihat proses yang unik obyek tak lagi mengancam walaupun obyek tetap ada yaitu bentuk pohon diambil bentuk alamiahnya menjadi bentuk manusia. Bukan berarti bentuk manusia tetapi bentuk dari fikiran manusia. Dengan bekerja manusia dapat menaklukkan alam (obyek) walaupun tanpa dibinasakan sehingga tetap menyatakan dirinya.

II Segi-Segi pokok pernyataan diri manusia

Dari pekerjaan tersebut edapat sebuah tindakan. Tindakan itu ditemukan apabila muncul pekerjaan tindakan dilihat dari sisi pekerjaan seperti permainan, pernyataan dan lain-lain. Yang dimaksud disini adalah pekerjaan dalam artian tindakan. Beberapa tindakan untuk menyatakan diri:

  1. Tindakan sebagai penampakan diri

Seperti yang telah dijelaskan, bagainmana memecahkan permasalahan membisanakan obyek.pekerjaan menjadi solusinya ,pekerjaan dalam arti tindakan. Jadi semakin kita bertindak semakin kita akan tahu diri kita

  1. Tindakan Sebagai Penentuan Diri

Sebelum manusia bertindak.manusia belum tentu, belum menentukan dirinya . contoh pembuat perahuyang belum bertindak ,yang masih dalam pikirannya berarti dia belum bisa disebut tukang perahu. Manusia bertindak berarti dia menntukan dirinya ( musikus ,matematikus DLL)tetepi apabila manusia menentukan dirinya berarti telah membattasi dirinya. Musikus tidak bisa menjadi matematikus

  1. Derita Penentuan Diri.

Seperti yang telah diterangkan diatas bahwasannya manusia menentukan dirinya berarti membatasi dirinya sendiri. Kita menginginkan membuat meja berarti kita mempunyai berbagai kemungkinan dalam membuat meja baik berkaki empat, enam, delapan dan seterusnya. Tetapi sesudah kita bertindak dengan menjadikan meja berkaki enam itu berarti sudah tidak bisa berkaki empat atau delapan. Dalam hal ini Hegel menyebutnya sebagai penderitaan roh. Menderita karena pembatasan. Jika manusia merasakan penderitaannya, tidak memutuskan salah satu dari kemungkinan berarti manusia tanpa kepribadian, tidak bisa hidup nyata. Kita harus berani bertindak, bisa memutuskan sesuatu, siap dibatasi.

  1. Potensionalitas dan Realitas

Hegel pernah mengatakan: tindakan (pekerjaan hanyalah penterjemahan diri bentuk kenyataan yang belum dilahirkan ke bentuk yang dilahirkan). Padahal bukankah tindakan manusia ditentukan oleh kenyataan manusia itu sendiri? Itu sama saja kita menutup mata bukan berarti kita tidak bisa melihat. Jadi tindakan seseorang tidak ditentukan kenyataan (bakat dan lain lain). Bertindak bukan berarti bahwa sesuatu dari kekosongan melainkan suatu potensialitas dijadikan realitas. Potensionalitas sendiri hanyalah segi bayangan dari kenyataan. Seseorang menjadi ini atau itu adalah suatu yang abstrak. Contoh seseorang berbakat belajar belum tentu akan menjadi pelajar karena belum bertindak.

  1. Realitas Manusia

Menurut Hegel manusia sebagai makhluk yang mencapai realitasnya apabila ia mengobyektifkan diri dan itu berarti ia dapat memandang dan memahami diri sendiri maupun secara social (difahami oleh individu-individu lain). Pekerjaan itu tindakan yang merealisasikann atau menyatakan manusia, karena didalamnya manusia melahirkan didalamnya hanya secara potensial ada padanya kedalam kenyuataan obyektif sehingga ia dan orang lain dapat memandang dan memahami dirinya.

III. Pekerjaan dan Ciri-Ciri Khas Manusia.

Disini kita akan meninggalkan Hegel dan berlanjut ke Karlmaxs, masih dalam lingkup pekerjaan. Apa yang diutarakan Karlmaxs tidak jauh seperti apa yang telah diutarakan Hegel. Filsafat Karlmarx banyak diperoleh dari Hegel. Walaupun karlmarx mengkritiki idealisme Hegel. Marx menegaskan beberapa cirri pekerjaan yang penting, yang pada masa Hegel termuat secara emplisit.

  1. Pekerjaan dan kebutuhan menusia

Tidak dapat dipungkiri lagi, manusia memenuhi kebutuhannya dengan bekerja. berarti manusia tidak bisa hidup tanpa bekerja. Ini berarti pula manusia termasuk alam. Andai kata tidak termasuk alam ia dapat hidup tanpa alam. Lantas pertanyaan yang timbul, mengapa binatang dapat hidup meskipun tidak bekerja?. Walaupun manusia termasuk alam tetapi juga berlawanan dengan alam. Berbeda dengan binatang, binatang sepenuhnya adalah alam. Buktinya manusia harus mempengaruhi alam harus sesuai dengannya. Contoh, manusia tak langsung menggunakan kayu besar tetapi manusia memahatnya sehingga menjadi perahu, barulah manusia menggunakannya. Menurut Marx binarang berproduksi kesatu arah saja, sedangkan manusia berproduksi secara universal.

  1. Manusia Makhluk Sosial

Pekerjaan adalah salah satu cirri, bahwa manusia itu bermasyarakat (social) contoh tukang perahu, ia tidak hanya mencerminkan kemanusiaan pada perahu tersebut, pada dirinya tetapi juga pada orang lalin karena orang lainpun ikut menggunakannya. Pekerjaan adalah jembatan antar manusia. Marx berkata: barang (pekerjaan) adalah pembenaran langsung dari pada individualitas perbuatan dan sekaligus kenyataannya buat orang lain, dan kenyataan dia adalah untuknya. Ini menunjukkan bahwa keyakinan dasar marx adalah manusia dengan sendirinya social.

  1. Pekerjaan dan Sejarah

Pekerjaan bersifat social bukan hanya dimensi ruang. Artinya pekerjaan tidak hanya menghubungkan manusia-manusia yang hidup pada saat yang sama. Tetapi juga dimensi waktu. Artinya pekerjaan itu tindakan manusia selama seluruh sejarahnya. Melalui pekerjaannya manusia menyejarah. Pekerjaanlah yang menjadi ikatan antara generasi-generasi itu.

Pekerjaan merupakan jembatan antara umat manusia. Bukan hanya antara hidup sekarang, melainkan juga yang sekarang dengan yang terdahulu. Begitu kita tahu tentang orang-orang dizaman sailendra dari hasil kerja mereka. Yaitu candi borobudur.

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI WAHANA SISTEMIK PENDIDIKAN DEMOKRASI

PARADIGMA PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI WAHANA SISTEMATIK PENDIDIKAN DEMOKRASI

1.) Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

Pendidikan kewarganegaraan dalam pengertian sebagai citizenship education, secara substantif dan pedagogis didesain untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Sampai saat ini bidang itu sudah menjadi bagian inheren dari instrumentasi serta praksis pendidikan nasional Indonesia dalam lima status. Pertama, sebagai mata pelajaran di sekolah. Kedua, sebagai mata kuliah di perguruan tinggi. Ketiga, sebagai salah satu cabang pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial dalam kerangka program pendidikan guru. Keempat, sebagai program pendidikan politik yang dikemas dalam bentuk Penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Penataran P4) atau sejenisnya yang pernah dikelola oleh Pemerintah sebagai suatun crash program. Kelima, sebagai kerangka konseptual dalam bentuk pemikiran individual dan kelompok pakar terkait, yang dikembangkan sebagai landasan dan kerangka berpikir mengenai pendidikan kewarganegaraan dalam status pertama, kedua, ketiga, dan keempat. Dalam status pertama, yakni sebagai mata pelajaran di sekolah, pendidikan kewarganegaraan telah mengalami perkembangan yang fluktuatif, baik dalam kemasan maupun substansinya. Pengalaman tersebut di atas menunjukkan bahwa sampai dengan tahun 1975, di Indonesia kelihatannya terdapat kerancuan dan ketidakajekan dalam konseptualisasi civics, pendidikan kewargaan negara, dan pendidikan IPS.

Hal itu tampak dalam penggunaan ketiga istilah itu secara bertukar-pakai. Selanjutnya, dalam Kurikulum tahun 1975 untuk semua jenjang persekolahan yang diberlakukan secara bertahap mulai tahun 1976 dan kemudian disempurnakan pada tahun 1984, sebagai pengganti mata pelajaran Pendidikan Kewargaan Negara mulai diperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) yang berisikan materi dan pengalaman belajar mengenai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) atau "Eka Prasetia Pancakarsa". Perubahan itu dilakukan untuk mewadahi missi pendidikan yang diamanatkan oleh Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila atau P4 (Depdikbud:1975a, 1975b, 1975c). Mata pelajaran PMP ini bersifat wajib mulai dari kelas I SD s/d kelas III SMA/Sekolah Kejuruan dan keberadaannya terus dipertahankan dalam Kurikulum tahun 1984, yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan Kurikulum tahun 1975. Di dalam Undang-Undang No 2/1989 tentang Pokok-Pokok Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), yang antara lain Pasal 39, menggariskan adanya Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Sebagai implikasinya, dalam Kurikulum persekolahan tahun 1994 diperkenalkan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) yang berisikan materi dan pengalaman belajar yang diorganisasikan secara spiral/artikulatif atas dasar butir-butir nilai yang secara konseptual terkandung dalam Pancasila. Bila dianalisis dengan cermat, ternyata baik istilah yang dipakai, isi yang dipilih dan diorganisasikan, dan strategi pembelajaran yang digunakan untuk mata pelajaran Civics atau PKN atau PMP atau PPKn yang berkembang secara fluktuatif hampir empat dasawarsa (1962-1998) itu, menunjukkan indikator telah terjadinya ketidakajekan dalam kerangka berpikir, yang sekaligus mencerminkan telah terjadinya krisis konseptual, yang berdampak pada terjadinya krisis operasional kurikuler.

Krisis atau dislocation menurut pengertian Kuhn (1970) yang bersifat konseptual tersebut tercermin dalam ketidakajekan konsep seperti: civics tahun 1962 yang tampil dalam bentuk indoktrinasi politik; civics tahun 1968 sebagai unsur dari pendidikan kewargaan negara yang bernuansa pendidikan ilmu pengetahuan sosial; PKN tahun 1969 yang tampil dalam bentuk pengajaran konstitusi dan ketetapan MPRS; PKN tahun 1973 yang diidentikkan dengan pengajaran IPS; PMP tahun 1975 dan 1984 yang tampil menggantikan PKN dengan isi pembahasan P4; dan PPKn 1994 sebagai penggabungan bahan kajian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang tampil dalam bentuk pengajaran konsep nilai yang disaripatikan dari Pancasila dan P4. Krisis operasional tercermin dalam terjadinya perubahan isi dan format buku pelajaran, penataran guru yang tidak artikulatif, dan fenomena kelas yang belum banyak bergeser dari penekanan pada proses kognitif memorisasi fakta dan konsep. Tampaknya semua itu terjadi karena memang sekolah masih tetap diperlakukan sebagai socio-political institution, dan masih belum efektifnya pelaksanaan metode pembelajaran serta secara konseptual, karena belum adanya suatu paradigma pendidikan kewarganegaraan yang secara ajek diterima dan dipakai secara nasional sebagai rujukan konseptual dan operasional. Kini pada era reformasi pasca jatuhnya sistem politik Orde Baru yang diikuti dengan tumbuhnya komitmen baru kearah perwujudan cita-cita dan nilai demokrasi konstitusional yang lebih murni, keberadaan dan jati diri mata pelajaran PPKn kembali dipertanyakan secara kritis. Dalam status kedua, yakni sebagai mata kuliah umum (MKU) pendidikan kewarganegaraan diwadahi oleh mata kuliah Pancasila dan Kewiraan. Mata kuliah Pancasila bertujuan untuk mengembangkan wawasan mahasiswa mengenai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, sedangkan kewiraan, yang mulai tahun 2000 namanya berubah menjadi Pendidikan Kewarganegaran, bertujuan untuk mengembangkan wawasan mahasiswa tentang makna pendidikan bela negara sebagai salah satu kewajiban warganegara sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945.

Kedua mata kuliah ini merupakan mata kuliah yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa, yang mulai tahun 2000 disebut sebagai Mata Kuliah Pembinaan Kepribadian atau MKPK. Dalam status ketiga, yakni sebagai pendidikan disiplin ilmu (Somantri:1998), pendidikan kewarganegaraan merupakan program pendidikan disiplin ilmu sosial sebagai program pendidikan guru mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan di LPTK (IKIP/ STKIP/ FKIP) Jurusan atau Program Studi Civics dan Hukum pada tahun 1960-an, atau Pendidikan Moral Pancasila dan Kewarganegaraan (PMPKn) pada saat ini. Bila dikaji dengan cermat, rumpun mata kuliah pendidikan kewarganegaraan dalam program pendidikan guru tersebut pada dasarnya merupakan program pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial bidang pendidikan kewarganegaraan. Secara konseptual pendidikan disiplin ilmu ini memusatkan perhatian pada program pendidikan disiplin ilmu politik, sebagai substansi induknya. Secara kurikuler program pendidikan ini berorientasi kepada pengadaan dan peningkatan kemampuan profesional guru pendidikan kewarganegaraan. Dampaknya, secara akademis dalam lembaga pendidikan tinggi keguruan itu pusat perhatian riset dan pengembangan cenderung lebih terpusat pada profesionalisme guru. Sementara itu riset dan pengembangan epistemologi pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu sistem pengetahuan, belum banyak mendapatkan perhatian. Dalam status keempat, yakni sebagai crash program pendidikan politik bagi seluruh lapisan masyarakat, Penataran P-4 mulai dari Pola 25 jam sampai dengan Pola 100 jam untuk para Manggala yang telah berjalan hampir 20 tahun dengan Badan Pembina Pelaksanaan Pendidikan P-4 atau BP7 Pusat dan Propinsi sebagai pengelolanya, dapat dianggap sebagai suatu bentuk pendidikan kewarganegaraan yang bersifat non-formal.

Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan demokratisasi melalui gerakan reformasi baru-baru ini, dan juga dilandasi oleh berbagai kenyataan sudah begitu maraknya korupsi, kolusi, dan nepotisme selama masa Orde Baru, tidak dapat dielakkan tudingan pun sampai pada Penataran P-4 yang dianggap tidak banyak membawa dampak positif, baik terhadap tingkat kematangan berdemokrasi dari warganegara, maupun terhadap pertumbuhan kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebagai implikasinya, sejalan dengan jiwa dan semangat Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, kini semua bentuk penataran P-4 telah dibekukan, dan pada tanggal 30 April 1999 BP7 secara resmi dilikuidasi.

Kini tumbuh kebutuhan baru untuk mencari bentuk pendidikan politik dalam bentuk pendidikan kewarganegaraan yang lebih cocok untuk latar pendidikan non formal, yang diharapkan benar-benar dapat meningkatkan kedewasaan seluruh warganegara yang mampu berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai dengan cita-cita, nilai dan prinsip demokrasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas kehidupan demokrasi di Indonesia. Dalam kondisi seperti itu, kebutuhan adanya sistem pendidikan demokrasi untuk seluruh lapisan masyarakat, terasa menjadi sangat mendesak.Dalam status kelima, yakni sebagai suatu kerangka konseptual sistemik pendidikan kewarganegaraan terkesan masih belum solid karena memang riset dan pengembangan epistemologi pendidikan kewarganegaraan belum berjalan secara institusional, sistematis dan sistemik. Paradigma pendidikan kewarganegaraan yang kini ada kelihatannya masih belum sinergistik. Kerangka acuan teoritik yang menjadi titik tolak untuk merancang dan melaksanakan pendidikan kewarganegaraan dalam masing-masing statusnya sebagai mata pelajaran dalam kurikulum sekolah, atau sebagai program pendidikan disiplin ilmu dan program guru, atau sebagai pendidikan politik untuk masyarakat mengesankan satu sama lain tidak saling mendukung secara komprehensif. Sebagai akibatnya, program pendidikan kewarganegaraan di sekolah, di lembaga pendidikan guru, dan di masyarakat terkesan belum sepenuhnya saling mendukung secara sistemik dan sinergistik.

1.2. Perumusan Masalah

Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan dirasakan: rentan terhadap pengaruh perubahan dalam kehidupan politik, tidakajek dalam sistem kurikulum dan pembelajarannya; pendidikan gurunya yang cenderung terlalu memihak pada tuntutan formal-kurikuler di sekolah dan kurang memperhatikan pengembangan pendidikan kewarganegaraan sebagai bidang kajian pendidikan disiplin ilmu, epistemologi pendidikan kewarganegaraan tidak berkembang dengan pesat; pembelajaran sosial nilai Pancasila yang cenderung berubah peran dan fungsi menjadi proses indoktrinasi ideologi negara, tidak kokohnya dan tidak koherennya landasan ilmiah pendidikan kewarganegaraan sebagai program pendidikan demokrasi.

2.) Kajian Literatur

Ada beberapa konsep yang dikaji, yakni jatidiri, pendidikan kewarganegaraan, wahana sistemik, dan pendidikan demokrasi. Istilah jatidiri diadaptasi dari characteristic dalam bahasa Inggris, yang memiliki sinonim paling dekat dengan individuality, specialty, attribute, feature, character (Devlin:1961), yang dapat diartikan secara bebas sebagai ciri khas atau atribut. Dalam artikel ini jatidiri dimaksudkan sebagai ciri khas atau atribut konseptual dan empirik dari pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana sistemik pendidikan demokrasi. Dalam kepustakaan asing ada dua istilah teknis yang dapat diterjemahkan menjadi pendidikan kewargnegaraan yakni civic education dan citizenship Education. Cogan (1999:4) mengartikan civic education sebagai "...the foundational course work in school designed to prepare young citizens for an active role in their communities in their adult lives". Atau suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warganegara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakatnya. Sedangkan citizenship education atau education for citizenship oleh Cogan (1999:4) digunakan sebagai istilah yang memiliki pengertian yang lebih luas yang mencakup "...both these in-school experiences as well as out-of school or non-formal/informal learning which takes place in the family, the religious organization, community organizations, the media,etc which help to shape the totality of the citizen".

Dalam tulisan ini istilah pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya digunakan dalam pengertian yang luas seperti "citizenship education" atau "education for citizenship" yang mencakup pendidikan kewarganegaraan di dalam lembaga pendidikan formal (dalam hal ini di sekolah dan dalam program pendidikan guru) dan di luar sekolah baik yang berupa program penataran atau program lainnya yang sengaja dirancang atau sebagai dampak pengiring dari program lain yang berfungsi memfasilitasi proses pendewasaan atau pematangan sebagai warganegara Indonesia yang cerdas dan baik. Di samping itu, juga konsep pendidikan kewarganegaraan digunakan sebagai nama suatu bidang kajian ilmiah yang melandasi dan sekaligus menaungi pendidikan kewarganegaran sebagai program pendidikan demokrasi.Kata sistem diserap dari Bahasa Inggris system, yang secara harfiah artinya "susunan" (Echols dan Shadily,1975:575). Sedangkan menurut Hornby, Gatenby, dan Wakefield (1962:1024) system diartikan sebagai group of things or parts working together in a regular relation atau kelompok benda-benda atau hal-hal atau bagian-bagian yang bekerjasama dalam suatu hubungan yang teratur. Pengertian yang lebih lengkap tentang sistem diberikan oleh Rahmat (1995:336) sebagai berikut:

1). Gabungan hal-hal yang disatukan kedalam sebuah kesatuan yang konsisten dengan kesalinghubungan (interaksi, interdependensi, interrelasi) yang teratur dari bagian-bagiannya.

2). Gabungan hal-hal (obyek-obyek, ide-ide, kaidah-kaidah, aksioma-aksioma,dll) yang disusun dalam sebuah aturan yang koheren (subordinasi, atau inferensi, atau generalisasi,dll) menurut beberapa prinsip (atau rencana, atau rancangan, atau metode) rasional atau yang dapat dipahami" Dalam pengertian seperti dikutip itulah penulis mengartikan sistem. Selanjutnya, yang dimaksud dengan konteks keilmuan adalah keterpaduan dari unsur-unsur kerangka konseptual pendidikan kewarganegaraan dalam arti luas. Konsep keterpaduan itu sendiri merupakan terjemahan dari istilah integrated, seperti dalam konsep integrated social studies (Dufty:1970, Taba:1971), yang kemudian diterjemahkan menjadi IPS Terpadu. Dengan merujuk kepada pengertian masing-masing istilah seperti telah dibahas di muka dan konsep keterpaduan pengetahuan atau integrated knowledge system menurut Hartoonian (1992), maka konsep kerangka konseptual konteks keilmuan yang digunakan diartikan sebagai tatanan pengetahuan yang terstruktur secara paradigmatik, yang obyek telaahnya disikapi sebagai suatu kesatuan garis berpikir dan metode kerjanya bersifat sistemik (kesatuan yang bersifat multidimensional) dan kemanfaatannya menyangkut banyak hal yang satu sama lain saling berkaitan.Pendidikan demokrasi yang kini dengan tegas diterima sebagai esensi pendidikan kewarganegaraan (CICED:1999), dalam Kurikulum 1994 merupakan bagian integral dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang dibingkai menjadi satu dengan nilai-nilai masing-masing sila sebagai intinya dalam kedudukan yang setara dan interaktif. Dengan paradigma yang ada itu maka secara substantif di dalam pendidikan kewarganegaraan terkandung makna pendidikan Pancasila, dalam arti berlandaskan dan berorientasi pada cita-cita dan nilai yang secara koheren dan sistemik terkandung dalam Pancasila. Dewasa ini tumbuh gagasan yang kuat untuk menempatkan pendidikan kewarganegaraan sebagai wahana utama dan esensi dari pendidikan demokrasi, sebagaimana telah menjadi salah satu kesimpulan dari Conference on Civic Education for Civil Society (CICED:1999). Berkaitan dengan hal itu Sudarsono (1999) menegaskan bahwa “the ideals and values of democracy and their implementations in daily activities at micro as well as macro levels can be regarded as the heart of civil society”. Oleh karena itu, lebih lanjut ditekankan bahwa “...democratic living should be fostered in order that we should be able to establish a good Indonnesian civil society”, dan untuk itulah, ditegaskan lebih jauh lagi bahwa “... the existing civic education both for schools and for society should be reassessed and redesigned”. (Sudarsono:1999). Dari situ dengan tegas tampak adanya kecenderungan yang kuat untuk menempatkan pendidikan demokrasi sebagai intinya dari pendidikan kewarganegaraan. Dengan menggunakan kerangka berpikir itu, maka konsep pendidikan demokrasi diartikan sebagai tatanan konseptual yang menggambarkan keseluruhan upaya sistematis dan sistemik untuk mengembangkan cita-cita, nilai, prinsip, dan pola prilaku demokrasi dalam diri individu warganegara, dalam tatanan iklim yang demokratis, sehingga pada giliranya kelak secara bersama-sama dapat memfasilitasi tumbuh dan berkembangnya masyarakat madani Indonesia yang demokratis. Paradigma ini dijiwai oleh ethos baru pendidikan demokrasi “eduction about democracy, through democracy, and for democracy” (CIVITAS International,1998; QCA;1999; CICED;1999; dan APCEC:2000; IEA-CEP;2000).

3.) Metodologi

3.1. Obyek Telaah

Obyek telaah ada dua hal: (1) Pemikiran tentang social studies, citizenship education, civic education secara umum dan pendidikan kewarganegaraan serta pendidikan ilmu pengetahuan sosial secara khusus, (2)Praksis penyelenggaraan social studies, citizenship education, civic education secara umum; pendidikan kewarganegaraan di sekolah dan di LPTK secara khusus; dan dalam site of citizenship di negara lain dan di Indonesia.

3.2. Pendekatan Dan Metode

Sesuai Dengan Hakikat Dan Karakteristik Obyek TelaahnyaPada dasarnya penelitian itu diterapkan pendekatan eklektrik, yakni kombinasi pendekatan kualitatif (utama) dan kuantitatif (pendukung), yang dikemas dalam suatu survey khusus untuk secara kualitatif menggali, mengkaji, memilih, dan mengorganisasikan berbagai pemikiran dan praksis citizenship education, civic education, social studies secara umum, dan pendidikan IPS dan PPKn secara khusus, beserta konteksnya, yang telah terdokumentasikan. Untuk mendapatkan data dan informasi digunakan teknik Studi Dokumentasi, Komunikasi interpersonal melalui diskusi (focus discussion).

3.3. Asumsi Dan Pertanyaan Penelitian

Penelitian ini bertolak dari beberapa a sumsi sebagai berikut :

(1) Belum adanya paradigma yang utuh tentang pendidikan kewarganegaraan yang dapat dijadikan kerangka dasar dan sekaligus sebagai rujukan konseptual dan operasional bagi semua bentuk program tersebut.

(2) Kini telah tumbuh kesadaran, semangat dan komitment untuk menemukan kembali dan merevitalisasi pendidikan kewarganegaraan sebagai sistem pendidikan demokrasi. Dalam penelitian itu dirumuskan pertanyaan penelitian. Bagaimana profil konseptual sistemik pendidikan kewarganegaraan dilihat dari berbagai pemikiran para teoritisi dan persepsi praktisi pendidikanm kewarganegaraan?

4. Hasil Dan Bahasan

4.1. Istilah Teknis

Ada tiga istilah teknis yang banyak digunakan, yakni civics, civic education, dan citizenship education. Istilah civics merupakan istilah yang paling tua sejak digunakan pertama kalinya oleh Chreshore pada tahun 1886 dalam Somantri (1969) untuk menunjukkan the science of citizenship yang isinya antara lain mempelajari hubungan antarwarganegara dan hubungan antara warganegara dengan negara. Saat ini istilah itu masih dipakai sebagai nama mata pelajaran yang berdiri sendiri atau terintegrasi dalam kurikulum sekolah dasar di Perancis dan Singapura; dan dalam kurikulum sekolah lanjutan di Perancis, Italia, Hongaria, Jepang, Netherlands, Singapura, Spanyol, dan USA (Kerr,1999). Di Indonesia istilah civics pernah digunakan dalam kurikulum SMP dan SMA tahun 1962, kurikulum SD tahun 1968, dan kurikulum PPSP IKIP Bandung tahun 1973. Mulai pada tahun 1900-an di USA diperkenalkan istilah citizenship education dan civic education yang digunakan secara bertukar-pakai, untuk menunjukkan program pendidikan karakter, etika dan kebajikan (Best:1960) atau pengembangan fungsi dan peran politik dari warganegara dan pengembangan kualitas pribadi (Somantri 1969).

Sedangkan Allen (1960) dan NCSS (Somantri:1972) menggunakan istilah citizenship education dalam arti yang lebih luas, yakni sebagai produk keseluruhan program pendidikan atau all positive influences yang datang dari proses pendidikan formal dan informal. Kini istilah civic education lebih banyak digunakan di USA serta beberapa negara baru di Eropa timur yang mendapat pembinaan profesional dari Center for Civic Education dan Universitas mitra kerjanya di USA, untuk menunjukkan suatu program pendidikan di sekolah yang terintegrasi atau suatu mata pelajaran yang berdiri sendiri. Sedangkan di Indonesia istilah civic education masih dipakai untuk label mata kuliah di Jurusan atau Progran Studi PPKN dan nama LSM Center for Indonesian Civic Education. Istilah civic education cenderung digunakan secara spesifik sebagai mata pelajaran dalam konteks pendidikan formal. Sedangkan istilah citizenship education cenderung digunakan dalam dua pengertian. Pertama, digunakan di UK dalam pengertian yang lebih luas sebagai overarching concept yang di dalamnya termasuk civic education sebagai unsur utama (Cogan,1999; Kerr: 1999; dan QCA:1999) disamping program pendidikaan kewarganegaraan di luar pendidikan formal seperti site of citizenship atau situs kewarganegaraan, seperti juga dikonsepsikan sebelum itu oleh Alleh (1962) dan NCSS (1972). Kedua, digunakan di USA, terutama oleh NCSS, dalam pengertian sebagai the essence or core atau inti dari social studies (Barr dkk:1978; NCSS:1985;1994). Di Indonesia istilah citizenship education belum pernah digunakan dalam tataran formal instrumentasi pendidikan, kecuali sebagai wacana akademis di kalangan komunitas ilmiah pendidikan IPS. Yang konsisten menggunakan istilah citizenship education atau education for citizenship adalah UK. Sedangkan negara lain yang diketahui menggunakannya secara adaptif adalah Netherlands. Sebagai batasan penulis menerjemahkan civic education dan citizenship education ke dalam istilah yang sama namun berbeda dalam cara penulisannya.

Istilah civic education diterjemahkan menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (memakai huruf besar di awal) dan citizenship education diterjemahkan menjadi pendidikan kewarganegaraan (semuanya dengan huruf kecil). Istilah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) menunjuk pada suatu mata pelajaran, sedangkan pendidikan kewarganegaraan (PKn) menunjuk pada kerangka konseptual sistemik program pendidikan untuk kewarganegaraan yang demokratis. Konsep pendidikan kewarganegaraan disebut juga sistem pendidikan kewarganegaraan (spkn/SPKn) yang dapat ditulis dengan semuanya huruf besar atau huruf kecil.

4.2. Visi Secara Paradigmatik

Citizenship education memiliki visi sosio-pedagogis mendidik warganegara ang demokratis dalam konteks yang lebih luas, yang mencakup konteks pendidikan formal dan pendidikan non-formal, seperti yang secara konsisten diterapkan di UK (QCA:1998; Kerr:1999). dangkan civic education secara umum memiliki visi formal-pedagogis untuk mendidik arganegara yang demokratis dalam konteks pendidikan formal, seperti secara adaptif diterapkan di USA (CCE:1996). i Indonesia, yakni PPKn memiliki visi formal-pedagogis sebagai mata pelajaran sosial di sekolah dan perguruan tinggi sebagai wahana pendidikan nilai Pancasila.Bertolak dari kajian teoritik dan diskusi reflektif, dirumuskan visi pendidikan kewarganegaraan” dalam arti luas, yakni sebagai sistem pendidikan kewarganegaraan agar berfungsi dan berperan sebagai :

(1) Program kurikuler dalam konteks pendidikan formal dan non-formal,

(2) Program aksi sosial-kultural dalam konteks kemasyarakatan, dan

(3) Sebagai bidang kajian ilmiah dalam wacana pendidikan disiplin ilmu pengetahuan sosial.

Visi ini mengandung dua dimensi, yakni :

(1) Dimensi substantif berupa muatan pembelajaran(content and learning experiences) dan obyek telaah serta obyek pengembangan.

(2) Dimensi proses berupa penelitian dan pembelajaran (aspek epistemologi dan aksiologi).

Khusus dalam visinya sebagai bidang kajian ilmiah pendidikan kewarganegaraan secara epistemologis merupakan synthetic discipline (Somantri:1998) atau integrated knowledge system (Hartoonian:1992), atau cross-disciplinary study (Hahn dan Torney-Purta:1999), atau kajian multidimensional (Derricott dan Cogan:1998). Penulis menempatkan pendidikan kewarganegaraan atau sistem pendidikan kewarganegaraan sebagai kajian lintas-bidang keilmuan, yang secara substantif ditopang terutama oleh ilmu politik dan ilmu-ilmu sosial, serta humaniora, dan secara pedagogis diterapkan dalam dunia pendidikan persekolahan dan masyarakat. Secara filosofik tubuh pengetahuan pendidikan kewarganegaran ini dilandasi oleh tilikan reconstructed philosophy of education yang secara adaptif mengakomodasikan tilikan filsafat pendidikan perennialism, essentialism, progressivism, dan recontructionism (Brameld:1965). Pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu bentuk kajian lintas-bidang keilmuan ini pada dasarnya telah memenuhi kriteria dasar-formal suatu disiplin (Dufty,1970 ; Somantri:1993) yakni mempunyai community of scholars, a body of thinking, speaking, and writing; a method of approach to knowledge dan mewadahi tujuan masyarakat dan warisan sistem nilai (Somantri:1993). Ia merupakan suatu disiplin terapan yang bersifat deskriptif-analitik, dan kebijakan-pedagogis. Jika dilihat dari pandangan Kuhn (1970) secara paradigmatik, pendidikan kewarganegaraan baru memasuki pre-paradigmatic phase atau proto science. Untuk dapat menggapai statusnya sebagai normal science diperlukan berbagai penelitian dan pengembangan lebih lanjut oleh anggota komunitas ilmiah “pendidikan kewarganegaraan” sehingga dapat melewati proses artikulasi sosialisasi-pengakuan-falsifikasi-validasi-pengakuan sebagai disiplin yang matured.

4.3. Missi

Secara konseptual “pendidikan kewarganegaraan” atau citizenship education merupakan bidang kajian ilmiah pendidikan disiplin ilmu sosial yang bersifat “lintas-bidang keilmuan” dengan intinya ilmu politik, yang secara paradigmatik memiliki saling-keterpautan yang bersifat komplementatif dengan pendidikan ilmu sosial secara keseluruhan (Winataputra:1978, Barr dkk:1978, Welton dan Mallan:1988, NCSS:1985, 1994, Somantri:1993). Dalam hal ini, bahwa (a) social studies berpijak terutama pada konsep-konsep dan metode berpikir ilmu-ilmu sosial secara keseluruhan, sedang citizenship education berpijak terutama pada ilmu politik dan sejarah; (b) salah satu dimensi dari social studies adalah citizenship education (NCSS:1994, CICED:1998), khususnya dalam upaya pengembangan intelligent social actor (Banks:1977, NCSS:1994).Dalam konteks proses reformasi menuju Indonesia baru dengan konsepsi masyarakat madani sebagai tatanan ideal sosial-kulturalnya, maka pendidikan kewarganegaraan mengemban missi: sosio-pedagogis, sosio-kultural, dan substantif-akademis.

Missi sosio-pedagogis adalah mengembangkan potensi individu sebagai insan Tuhan dan makluk sosial menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, demokratis, taat hukum, beradab, dan religius. Missi sosio-kultural adalah memfasilitasi perwujudan cita-cita, sistem kepercayaan/nilai, konsep, prinsip, dan praksis demokrasi dalam koteks pembangunan masyarakat madani Indonesia melalui pengembangan partisipasi warganegara secara cerdas dan bertanggungjawab melalui berbagai kegiatan sosio-kultural secara kreatif yang bermuara pada tumbuh dan berkembangnya komitmen moral dan sosial kewarganegaraan. Sedangkan missi substantif-akademis adalah mengembangkan struktur atau tubuh pengetahuan pendidikan kewarganegaraan, termasuk di dalamnya konsep, prinsip, dan generalisasi mengenai dan yang berkenaan dengan civic virtue atau kebajikan kewarganegaraan dan civic culture atau budaya kewarganegaraan melalui kegiatan penelitian dan pengembangan (fungsi epistemologis) dan memfasilitasi praksis sosio-pedagogis dan sosio-kultural dengan hasil penelitian dan pengembangannya itu (fungsi aksiologis). Perwujudan ketiga missi tersebut akan memfasilitasi pengembangan pendidikan kewarganegaraan sebagai proto science menjadi disiplin baru dan dalam waktu bersamaan secara sinergistik akan dapat meningkatkan kualitas isi dan proses pendidikan kewarganegaraan sebagai program kurikuler pendidikan demokrasi dan kegiatan sosio-kultural dalam koteks makro pendidikan nasional.

4.4. Strategi

Secara konseptual-paradigmatik citizenship education saat ini mengembangkan strategi dasar learning democracy, in democracy, and for democracy (CIVITAS International:1998; QCA:1999; APCEC;2000). Kemudian strategi dasar ini oleh QCA(1999) dikonsepsikan sebagai suatu kontinum education about citizenship—education through citizenship—education for citizenship yang secara kualitatif bergerak dari titik Minimal (education about citizenship) ke titik Maksimal (education for citizenship). Pendidikan kewargnegaraan di Indonesia yang dalam konteks internasional (Kerr:1999) dikategorikan kedalam kelompok citizenship education Asia-Afrika yang masih berada pada titik Minimal yakni education about citizenship sudah seharusnya menggunakan strategi progresif menuju titik Maksimal, yakni education for citizenship melalui titik median education through citizenship. Untuk itu pendidikan kewarganegaraan sebagai suatu academic endeavor (CICED:1999) atau sebagai bidang kajian dan pengembangan pendidikan disiplin ilmu seyogyanya memusatkan perhatian pada kajian ilmiah tentang civic virtue dan civic culture (Quigley:1991) atau keberadaban dan budaya kewarganegaraan dalam konteks pengembangan civic intelligence dan civic participation (Quigley:1991, Cogan:1999). Pendidikan Kewarganegaraan sebagai program kurikuler di sekolah atau luar sekolah/di perguruan tinggi di Indonesia, kedudukannya sebagai mata pelajaran/mata kuliah yang berdiri sendiri perlu terus dimantapkan di semua jenjang pendidikan, agar proses education about citizenship terwadahi secara sistimatik dan berbobot.

Pertimbangan tersebut juga dimaksudkan bahwa secara perlahan tetapi pasti, melalui pemantapan mata pelajaran/mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan dan penciptaan kehidupan sosila-kultural sekolah/ kampus yang demokratis, taat hukum, religius dan berkeadaban, dapat dijalanai koridor sosial-kultural menuju proses education for citizenship (konsep sekolah/kampus sebagai laboratory for democracy. Dengan cara itu, pada saatnya nanti, para lulusan lembaga pendidikan formal mampu menampilkan dirinya sebagai demokrat muda yang taat hukum, religius dan berkeadaban dalam berbagai konteks kehidupan yang dijalaninya. Namun demikian khusus dalam konteks pendidikan usia dini, yakni di taman kanak-kanak dan sekolah dasar kelas rendah (1-3), karena perkembangan psikososial siswa yang berada pada tarap kognitif concrete operation menuju formal-operation (Piaget:1960) dan moralita pre-conventional morality yang didominasi oleh punishment and obedience orientation meningkat ke good boy and nice girl orientation menuju instrumental relativist orientation (Kohlberg:1975), yang memerlukan keterpaduan dan kebermaknaan belajar dalam suasana yang otentik atau hands-on experience, pendidikan kewarganegaraan dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain yang relevan dengan pendekatan cross-curriculum, khususnya dalam pendidikan IPS, Bahasa dan kesenian, seperti mata pelajaran Personal, Social, and Health Education (PSHE) di sekolah dasar di UK, Life Orientation di Afrika Selatan dan Social Studies di negara lainnya.Sebagai suatu bidang kajian pendidikan disiplin ilmu, sebagaimana juga citizenship education, pendidikan kewarganegaraan diyakini secara konseptual memiliki sifat multidimensional dalam aspek ontologis-obyek telaahnya, aspek epistemologis-metode penelitian dan pengembangannya, dan aspek aksiologis-kemanfaatannya bagi dunia pendidikan (Cogan:1996, 1999, CICED:1999). Sifat-sifat itulah yang mengikat ketiga dimensi pendidikan kewarganegaraan dalam suatu paradigma yang utuh. Oleh karena itulah pendidikan kewarganegaraan dapat disikapi dan diterima sebagai suatu wahana sistemik atau integrated knowledge system atau synthetic discipline dalam tataran filosofik dan konseptual pendidikan disiplin ilmu. Jiwa dari paradigma ini diharapkan lebih menitikberatkan pada kearifan intuitif yang beorientasi eco-action dan bersifat responsif, konsolidatif, dan kooperatif daripada kekuatan rasionalitas yang beorientasi ego-action dan bersifat agresif, ekspansif, dan kompetitif (Capra:1998). Dalam rangka pengembangan sistem pendidikan kewarganegaraan dirumuskan strategi: (1) penegasan kedudukan dan hubungan fungsional-interaktif antar ketiga sub-sistem pendidikan kewarganegaraan (kajian ilmiah, program kurikuler, dan kegiatan sosio-kultural) dan peran interaktif terhadap kompetensi kewarganegaraan; (2) pemanfaatan secara adaptif-fungsional dari sumber-sumber konseptual dan empirik di luar entitas sistem pendidikan kewarganegaraan.

Sebagai suatu domain kajian pendidikan ilmu, pendidikan kewarganegaraan memerlukan kelembagaan yang berfungsi sebagai sarana institusional yang memfasilitasi pengembangan epistemologi dan perwujudan aksiologi kedisiplinannya, dan komunitas ilmiah yang berperan sebagai kelompok pemikir wacana akademisnya dan pengembang sarana programatiknya. Oleh karena itu, kedudukan jurusan atau program studi Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi perlu dimantapkan bukan semata-mata sebagai lembaga penghasil tenaga kependidikan kewarganegaraan, tetapi juga sebagai penghasil dan pengembang aspek-aspek epistemologi, seperti nilai, konsep, prinsip, dan metode serta aneka ragam program instruksional kewarganegaraan. Dalam konnteks itu maka selain program profesional tingkat diploma dan S1, di perguruan tinggi sudah saatnya mulai dikembangkan program akademik S2 dan S3 pendidikan kewarganegaraan.

4.5. Aspek Ontologis Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan

Kewarganegaraan memiliki dua dimensi ontologi, yakni obyek telaah dan obyek pengembangan. Yang dimaksud dengan obyek telaah adalah keseluruhan aspek idiil, instrumental, dan praksis pendidikan kewarganegaraan yang secara internal dan eksternal mendukung sistem kurikulum dan pembelajaran PPKn di sekolah dan di luar sekolah, serta format gerakan sosial-kutural kewarganegaraan masyarakat. Sedangkan yang dimaksud dengan obyek pengembangan adalah keseluruhan ranah sosio-psikologis peserta didik, yakni ranah kognitif, afektif, konatif, dan psikomotorik yang menyangkut status, hak, dan kewajibannya sebagai warganegara, yang perlu dimuliakan dan dikembangkan secara programatik guna mencapai kualitas warganegara yang “cerdas, dan baik, dalam arti demokratis, religius, dan berkeadaban dalam konteks kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

4.6. Aspek Epistemologi Pendidikan Kewarganegaraan

Aspek epistemologi pendidikan kewarganegaraan berkaitan erat dengan aspek ontologi pendidikan kewarganegaraan, karena memang proses epistemologis, yang pada dasarnya berwujud dalam berbagai bentuk kegiatan sistematis dalam upaya membangun pengetahuan bidang kajian ilmiah pendidikan kewarganegaraan sudah seharusnya terkait pada obyek telaah dan obyek pengembangannya. Kegiatan epistemologis pendidikan kewarganegaraan mencakup metodologi penelitian dan metodologi pengembangan. Metodologi penelitian digunakan untuk mendapatkan pengetahuan baru melalui: (1) metode penelitian kuantitatif yang menonjolkan proses pengukuran dan generalisasi untuk mendukung proses konseptualisasi, dan (2) metode penelitian kualitatif yang menonjolkan pemahaman holistik terhadap fenomena alamiah untuk membangun suatu teori. Sedangkan, metodologi pengembangan digunakan untuk mendapatkan paradigma pedagogis dan rekayasa kurikuler yang relevan guna mengembangkan aspek-aspek sosial-psikologis peserta didik, dengan cara mengorganisasikan berbagai unsur instrumental dan kontekstual pendidikan.

Tercatat berbagai kegiatan epistemologis penelitian, pengembangan, dan penelitian dan pengembangan. Yang khusus merupakan kegiatan penelitian antara lain yang dilakukan oleh Capra (1998) tentang titik balik peradaban; Sanusi (1998) tentang 10 pilar demokrasi Indonesia; Bahmueller (1996) tentang perkembangan demokrasi; Welzer (1999) tentang konsep civil society; Gandal dan Finn (1992) tentang education for democracy; Barr, Bart, dan Shermis (1977) tentang konsep social studies; Remmers dan Radles (1960 dalam Shaver 1991) tentang kesadaran politik dan hukum peserta didik; Stanley (1985) tentang perkembangan social studies; Shaver (1991) tentang penelitian dan pembelajaran social studies; Winataputra (1978) tentang pelaksanaan kurikulum PMP, CERP (1972) tentang pemikiran mengenai pendidikan IPS dan kewarganegaraan; Cogan (1996) tentang multidimensional citizenship education, ETS (1991) tentang efektivitas program We the People … The Citizens and Constitution; Tolo dkk (1998) tentang efektifitas program We the People… Project Citizens; Djahiri dkk (1998) tentang profil kurikulum dan pembelajaran PPKN 1994, dan CICED (1999 dan 2000) tentang konsep civic education for civil society dan tentang the needs for new Indonesian civic education”.

Yang bersifat pengembangan kurikulum dan pembelajaran, tercatat antara lain yang dilakukan oleh: Wesley (1937 dalam Barr dkk:1977) tentang definisi awal social studies; Engle (1960 dalam Somantri 1993) tentang decision making dalam social science instruction ; Hanna(1960) tentang pengembangan social studies berdasarkan basic human activities ; Taba dkk (1970) tentang pendekatan spiral of concept development dalam socialstudies; NCSS (1983) tentang scope and sequence dalam social studies; NCSS (1989) tentang paradigma social studies untuk abad 21; NCSS (1994) tentang standards for social studies; Dunn (1915 dalam Somantri:1969) tentang new civics ; CCE (1991) tentang dokumen akademis CIVITAS: A Framework for Civic Education ; CCE (1997) tentang Paket Belajar We the People … The Citizens and Constitution ; We the People… Project Citizen; Law in a Free Society Series; Foundations of Democracy; CCE (1998) tentang Paket Belajar Exercise in Participation. Sedangkan di Indonesia, yang termasuk kegiatan pengembangan antara lain yang dilakukan oleh: PPSP IKIP Bandung (1973) tentang kurikulum IPS/PKN, Depdikbud (1974) tentang kurikulum IPS dan PMP 1975, Depdikbud (1983) tentang penyempurnaan kurikulum PMP, Depdikbud (1993) tentang kurikulum Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Depdikbud (1999) tentang pengembangan suplemen dan petunjuk teknis PPKn untuk masa transisi; CICED (1999) tentang civic education content mapping. Yang termasuk kegiatan penelitian dan pengembangan antara lain yang dilakukan oleh: Bruner (1967) mengenai model proyek pembelajaran Man: A Course of Study di Amerika Serikat; dan Stenhouse (1975) mengenai humanities curriculum project di Inggris.

4.7. Aspek Aksiologi Pendidikan Kewarganegaraan

Yang termasuk ke dalam aspek aksiologi pendidikan kewarganegaraan adalah berbagai manfaat dari hasil penelitian dan pengembangan dalam bidang kajianpendidikan kewarganegaraan yang telah dicapai, bagi dunia pendidikan, khususnya pendidikan persekolahan dan pendidikan tenaga kependidikan.Hasil-hasil penelitian dan pengembangan social studies, citizenship education dan civic education” dalam dunia persekolahan banyak memberi manfaat dalam merancang program pendidikan guru, meningkatkan kualitas kemampuan guru, meningkatkan kualitas proses pembelajaran, meningkatkan kualitas sarana dan sumber belajar, dan meningkatkan kualitas penelitian dan pengembangan.

5. Kesimpulan

(1) Pendidikan kewarganegaraan merupakan suatu tubuh atau sistem pengetahuan yang memiliki: (a) ontologi civic behavior dan civic culture yang bersifat multidimensional (filosofis, ilmiah, kurikuler, dan sosial kultural); (b) epistemologi research, development, and diffusion dalam bentuk kajian ilmiah dan pengembangan program kurikuler, prilaku dan konteks sosial kultural warganegara, serta komunikasi akademis, kurikuler, dan sosial dalam rangka penerapan hasil kajian ilmiah dan pengembangan kurikuler dan instruksional dalam praksis pendidikan demokrasi untuk warganegara di sekolah dan masyarakat; dan (c) aksiologi untuk memfasilitasi pengembangan body of knowledge sistem pengetahuan atau disiplin pendidikan kewarganegaraan; melandasi dan memfasilitasi pengembangan dan pelaksanaan pendidikan demokrasi di sekolah dan luar sekolah; dan membingkai serta memfasilitasi berkembangnya koridor proses demokratisasi secara sosial kultural dalam masyarakat.

(2) Secara paradigmatik sistem pendidikan kewarganegaraan memiliki tiga komponen, yakni : (a) kajian ilmiah pendidikan ilmu kewarganegaraan; (b) program kurikuler Pendidikan Kewarganegaraan; dan (c) gerakan sosial-kultural kewarganegaraan, yang secara koheren bertolak dari esensi dan bermuara pada upaya pengembangan pengetahuan kewarganegaraan, nilai dan sikap kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan.

(3) Secara kontekstual logika internal dan dinamika eksternal sistem pendidikan kewarganegaraan dipengaruhi oleh aspek-aspek pengetahuan intraseptif berupa Agama dan Pancasila; pengetahuan ekstraseptif ilmu, teknologi, dan seni; cita-cita, Nilai, konsep, prinsip, dan praksis demokrasi; masalah-masalah kontemporer Indonesia; kecenderungan dan masalah globalisasi; dan kristalisasi civic virtue dan civic culture untuk masyarakat madani Indonesia-masyarakat negara kebangsaan Indonesia yang berdemokrasi konstitusional.

(4) Aspek esensial yang menjadi faktor perekat (integrating forces) dari ketiga komponen sistem pendidikan kewarganegaraan sehingga membentuk suatu kerangka paradigmatik yang koheren adalah konsep warganegara yang cerdas, demokratis, taat hukum, beradab, dan religius yang dikristalisasikan menjadi 90 butir perangkat kompetensi kewarganegaraan (pengetahuan kewarganegaraan, ahlak/sikap kewarganegaraan, dan keterampilan kewarganegaraan) yang berkembang secara dinamis.

Kamis, 03 Juli 2008

telaah kritis terhadap buku logika

TELAAH KRITIS TERHADAP BUKU LOGIKA
KARANGAN Drs. H. MUNDIR

Buku yang berjudul logika, karangan Drs. H. Mundiri ini merupakan buku utama yang di pakai acuan para mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-tugas kuliah. Hal ini di karenakan materi-materi yang disajikan sangat mendetail dengan pembagian-pembagian bab yang runtut dan mendetail, hal tersebut bisa dilihat dalam sistematika pengurutan bab per bab, beliau mengurutkan bab yang dianggap medasar dan cakupannya lulas, seperti terlihat dalam bab I, yang membahas masalah logika, pada bab II tentu saja
Pada bab II tentu saja tidak terlepas dari bab I yaitu membahas kata, dari sini dapat kita katakan bahwa ketika seseorang membuka buku karangan Drs. H. Mundiri dan langsung membaca bab dua, otomatis seseorang terebut bakal mengalami kesulitan hal ini tidak lain karena bab II merupakan penjabaran atau penjelasan dari bab I, keterpautan seperti ini tidak hanya pada bab I dan bab 2, tapi juga bab-bab selanjutnya, yang setiap bab memiliki hubungan yang runtun dan bab sebelum dan sesudahnya.
Hal tersebut tentu saja memberikan nilai plus pada buku ini, di banding dengan buku lain yang kebanyakan peruntutan babnya acak-acakan serta penjelasn yang kurang mendetail dalam menjabarkan isi, Drs. H. Mundiri menggunakan metode deskripsi dan argumentasi, beliau menjelaskan secara gamlang jelas beserta pengertian, hukum-hukum silogisme ini, beliau menyertakan cara atau metode dalam penggunaan silogisme, misalnya menuliskan bagaimana para ahli logika pada waktu itu mempelajari dan menghapal yang berupa sajak.
Selain mengurutkan dan memperluas penjelasan, juga terdapat faktor lain yang membuat buku ini layak di pakai sebagai buku wajib bagi mahasiswa yaitu adanya pemasukan atau insert bab-bab yang dibuku lain dianggap tidak penting. Tapi dalam buku ini, bab-bab yang di anggap tidak penting tersebut di kemas dan sajikan secara khusus sehingga tidak ada kesukaran dalam pemahaman. Hal tersebut pada bab 7 yang berjudul pernyataan yang sama di buku lain semisal karangan R.G Soekadjo tidak tercantumkan bab itu.
Sebuah buku, bagaimanapun lengkapnya pastilah terdapat yang namanya noda-noda hitam, biarpun itu tidak sampai merubah maksud dari buku itu sendiri, disini mungkin kita menjumpai berbagai kelebihan dalam buku karangan Drs. H. Mundiri ini, tapi ketika kita membaca buku-buku karangan penulis lain, kita akan tau dimana letak kekurangan dari buku logika karangan H. Mundiri, misalnya ; kita membandingkan dengan buku logika lain, ketika masuk pembahasan induksi dan deduksi, yang dibuku lain di tulis pembagian pemikiran deduksi itu apa saja, pembagian induksi itu apa saja, di buku logika karangan H. Mundiri tidak begitu, semua di tulis beruntut tanpa ada pembagian apakah itu masuk deduksi atau induksi.
Salam keterangan yang mengabaikan klasifikasi antara induksi dan deduksi, H. Mundiri juga tidak menyertakan kesimpulan/ concluse di tiap akhir bab, pertanyaan atau soal-soal yang ada dibelakang cenderung hanya mencari jawaban untuk how, dan why, sangat sedikit yang mencari jawaban untuk how, dan ini secara langsung bakal membuat mahasiswa/ pembaca menjadi pasif.
Begitu juga dengan contoh-contoh yang digunakan, kesemuanya, masih menggunakan contoh-contoh klasik, contohnya: pada bab kausalitas ada beberapa contoh yang dikemukakan masih bersifat kuno, pada halaman 180: H Mundiri mengamukakan contoh metode Sisihor dengan adanya penemuan neptunus pada tahun 1846, tidak ada salah dalam contoh tersebut, tetapi kelitahan tidak relevan saja dengan masa sekarang, alangkah lebih baiknya bila contoh-contoh yang disertakan sesuai dengan waktu dan tempat, apalagi berpijak pada logika, bahwa logika itu sesuai, relevan dan pas dengan keadaan dan waktu yang bagaimanapun. Dengan bigitu, mahasiswa tidak mengalami kesulitan dalam mencerna dan menginterretasikan logika itu dalam kehidupan sehari-hari.
Selain pada contoh diatas, yang perlu digaris bawahi lagi pada buku logika karangan H. Mundiri ini adalah, pada pemilihan diksi, H Mundiri dalam menjelaskan setiap babnya selain menyertakan istilah atau kosa kata yang baru yang biasanya diambil dari bahasa latin, untuk makna istilah mungkin ada, tapi tidak untuk makna harfiyah atau etimologi, hal ini bisa dilihat pada hal 125, terdapat kata Sorite untuk pemaknaan dalam kontek tersebut mungkin bisa, tapi tidak untuk makna Sorite itu sendiri. Pemaknaan secara kebahasaan hampir diabaikan dalam buku ini. Pada waktu pembaca atau prestasi mungkin saja hal ini bisa di selesaikan tapi tidak ketika bab logika di terapkan dalam disiplin ilmu lain. Kendala yang pasti muncul dalam permasalahan ini adalah kesulitan penerapan kata yang di maksud pada kontek dan keadaan lain.
Selain penyajian data yang berupa tulisan, dalam buku logika lain juga disertakan data-data yang berupa tabel atau diagram, tapi itu tidak ada ada buku logika karangan H. Mundiri ini, kesemua informasi disajikan dalam rup ulasan dan tulisan. Tentu saja ini bukan mempersulit pembaca untuk memahami dan memetakkan bab yang dimaksud. Sekilas memang masih dijumpai tabel atau diagram pada buku logika ini, tapi itu tidak ada kaitannya dengan pengertian, mungkin hanya sekedar penjelasan contoh (lihat hal 175).
Begitu juga dengan rumus-rumus, hampir semua pijakan atau dasar berfikir diklasifikasikan secara terurai tidak dengan rumus. Hal itu bisa dijumpai di bab silogisme pada point bentuk-bentuk silogisme, uraian yang dikemukakan pada point ini akan lebih baik lagi jika tiap ulasan di sertakan dengan rumusan. Pada figur I, II, III, dan IV semua mengandung 3 pointt (premis mayor, premis minor, kesimpulan).
- Untuk figur I bisa dirumuskan : A = B
B = A
C = B
- Untuk figur II bisa dirumuskan : A = B
C = B
C = A
- Untuk figur III bisa dirumuskan : A = B
A = C
C = B


- Untuk figur IV bisa dirumuskan : A = B
B = C
C = A
Dari situ, pemahaman pembaca akan lebih mengena dan tentu saja bakalan mudah menghafal dan mengingatnya. Permasalahan serupa juga terjadi, hal itu bisa dilihat pada halaman 111 sampai 113, orang yang membaca halaman tersebut pasti bakal menemukan kesulitan dalam memahami penjelasan itu.
Alangkah lebih baiknya apabila dalam bentuk-bentuk yang sah pada figur tersebut disertakan keterangan tertulis, misalnya :
- AAA (barbara)
Semua mahasiswa bisa baca tulis (universal +)
Semua laki-laki itu adalah mahasiswa (universal +)
Jadi semua laki-laki itu bisa baca tulis (universal +)
Dengan keterangan dalam kurung tersebut, pembaca pasti bakalan mengalami kemudahan karena tidak perlu lagi membuka bab preposisi. Salah satu point plus dalam buku karangan H. Mundiri ini adalah keterkaitan antara bab satu dengan bab sebelum dan sesudahnya. Tetapi di balik itu terdapat kelemahan, hal ini di karenakan pembaca tidak bisa memotong atau mengutip tanpa menyertakan bab sebelumnya.
Terlepas dari kelebihan sebuah buku, kita sebagai mahasiswa haruslah selalul bersikap objektif, kelemahan dari sebuah buku bukannya sebuah kecacatan atau bahkan pengurangan pengetahuan pada kita, tetapi dengan adanya kelemahan tersebut, menjadikan kita semakin berpikir kritis-analisisk, bagaimana menjadikan kekurangan menjadi sebuah nilai plus. Salah satu cara untuk mengubah dari kekurangan buku menjadi kelebihan bagi kita adalah sistem comparasion, kita mengkomparasikan memilih dan memilah buku-buku yang senada, sehingga dari kacamata satu buku kita bisa tetapi dengan kelebihan buku lainnya.
Begitu juga, ketika kita menemui buku yang materi penyajiannya lengkap serta sesuai dengan tugas kita, jangan serta merta mengadopsi kesemuanya, karena boleh jadi pada buku-buku lainnya, kita bakal menemui hal-hal baru yang tidak ada di buku yang lengkap tadi.
Buku karangan Drs. H. Mundiri ini, bukanlah satu-satunya buku yang mengulas tentang pelajaran logika, masih banyak buku yang senada yang juga sama-sama menyajikan penjelasan tentang pelajaran logika. Dengan begitu banyaknya buku yang beredar, sementara mahasiswa menyambut dengan positif, karena dengan membaca kesemua itu wahana pengetahuan akan semakin meluas.
Buku logika ini merupakan salah satu donatur ilmu bagi kita, menyajian yang begitu lengkap, dan sistematis tentulah banyak membantu kita, oleh karena itu merubah, mengkritisi dan mengembangkan adalah tugas kita.

statistik

TUGAS TERSTRUKTUR T- 1
FREQUENCIES


2. A. Bagaimana deskripsi data tentang tingkat keterlibatan kerja ( job – involvement ) karyawan ?
Tingkat keterlibatan kerja ( LIBATKER ) / ( job – involvement ) pada karyawan PNS di suatu instansi Pemerintahan bisa kita lihat dari nilai rata – ratanya atau Mean. Pada tabel statistics tersebut dapat kita lihat Mean atau rata – rata LIBATKER adalah 31,7667 tahun dari jumlah karyawan sebesar 30 orang, mulai dari tingkat yang paling rendah yaitu 15 tahun dan yang paling tinggi yaitu 52 tahun dengan Standard Error of Mean adalah 2,04360. Standard Error of Mean adalah untuk memperkirakan besarnya rata – rata populasi yang diperkirakan dari sampel. Untuk itu dengan Standard Error of Mean tertentu pada tingkat kepercayaan 95 %, maka rata – rata LIBATKER menjadi :
Rata – rata + 2 Standard Error of Mean
( Angka 2 digunakan karena tingkat kepercayaan 95 % )
Maka :
31,7667 + ( 2 x 2,04360 )
= 27,6795 sampai 35,8539
Dengan mengacu kepada keterangan bahwa tingkat keterlibatan kerja, jika subjek dengan skor 0 sd 20 ( = tingkat keterlibatan kerja rendah ), skor 21 sd 40 ( = tingkat keterlibatan kerja sedang / biasa – biasa ), skor 41 sd 60 ( = tingkat keterlibatan kerja tinggi ), maka tingkat keterlibatan kerja ( LIBATKER ) pada karyawan PNS di suatu instansi Pemerintahan adalah sedang / biasa – biasa.

2. B. Bagaimana deskripsi data tentang lama bekerja karyawan ?
Lama bekerja ( LAMAKER ) pada karyawan PNS di suatu instansi Pemerintahan bisa kita lihat dari nilai rata – ratanya atau Mean. Pada tabel statistics tersebut dapat kita lihat Mean atau rata – rata LAMAKER adalah 12 tahun dari jumlah karyawan sebesar 30 orang mulai dari tingkat yang paling rendah yaitu 4 tahun dan yang paling tinggi yaitu 20 tahun dengan Standard Error of Mean adalah 0,73968. Standard Error of Mean adalah untuk memperkirakan besarnya rata – rata populasi yang diperkirakan dari sampel. Untuk itu dengan Standard Error of Mean tertentu pada tingkat kepercayaan 95 %, maka rata – rata LAMAKER menjadi :
Rata – rata + 2 Standard Error of Mean
( Angka 2 digunakan karena tingkat kepercayaan 95 % )
Maka :
12,0000 + ( 2 x 0,73968 )
= 10,52064 sampai 13,47936
Jadi rata – rata LAMAKER karyawan PNS di suatu instansi Pemerintahan adalah sekitar 12 tahun dengan interval antara 10,5 tahun hingga 13,5 tahun, dengan nilai percentiles adalah sebagai berikut :
1. Rata – rata LAMAKER 10% karyawan adalah di bawah 5,2 tahun. Dengan kata lain ada sekitar 3 orang karyawan yang LAMAKER – nya di bawah 5,2 tahun.
2. Rata – rata LAMAKER 25% karyawan adalah di bawah 9,75 tahun. Dengan kata lain ada sekitar 7 orang karyawan yang LAMAKER – nya di bawah 9,75 tahun.
3. Rata – rata LAMAKER 50% karyawan adalah di bawah 12 tahun atau di atas 12 tahun. Dengan kata lain ada sekitar 15 orang karyawan yang LAMAKER – nya di bawah 12 tahun dan 15 orang karyawan di atas 12 tahun.
4. Rata – rata LAMAKER 75% karyawan adalah di bawah 15 tahun atau 25% karyawan adalah di atas 15 tahun. Dengan kata lain ada sekitar 20 orang karyawan yang LAMAKER - nya di bawah 15 tahun dan 10 orang karyawan di atas 15 tahun.
5. Rata – rata LAMAKER 90% karyawan adalah di bawah 17 tahun atau 10% karyawan adalah di atas 17 tahun. Dengan kata lain ada sekitar 25 orang karyawan yang LAMAKER – nya di bawah 17 tahun dan 5 orang karyawan di atas 17 tahun.

2. C. Bagaimana deskripsi data tentang pangkat / golongan ruang karyawan ?
Dari data tentang pangkat / golongan ruang ( PANGKAT ) dapat digambarkan bahwa jumlah karyawan PNS yang ber – PANGKAT II / a berjumlah 1 orang dengan prosentase sebesar 3,3%, PANGKAT II / b berjumlah 6 orang dengan prosentase sebesar 20%, PANGKAT II / c berjumlah 6 orang dengan prosentase sebesar 20%, PANGKAT III / a berjumlah 12 orang dengan prosentase sebesar 40%, PANGKAT III / b berjumlah 3 orang dengan prosentase sebesar 10%, dan yang ber – PANGKAT III / c berjumlah 2 orang dengan prosentase sebesar 6,7%, dengan total karyawan berjumlah 30 orang.
Apabila dilihat dari diagram pie – nya dapat digambarkan tingkat proporsi terbesar adalah karyawan dengan PANGKAT III / a dan yang terkecil adalah PANGKAT II / a.

2. D. Bagaimana deskripsi data tentang latar belakang pendidikan karyawan ?
Dari data tentang latar belakang pendidikan ( LATPEND ) dapat digambarkan bahwa LATPEND karyawan terdiri atas SMA dan Sarjana dengan jumlah karyawan yang ber – LATPEND SMA adalah 19 orang dengan prosentase sebesar 63,3%, sedangkan jumlah karyawan yang ber – LATPEND Sarjana adalah 11 orang dengan prosentse sebesar 36,7%, dengan total karyawan berjumlah 30 orang.
Apabila dilihat dari diagram pie – nya dapat digambarkan proporsi karyawan SMA lebih besar dari pada Sarjana.

2. E. Bagaimana deskripsi data tentang jenis kelamin karyawan ?
Dari data tentang jenis kelamin ( KELAMIN ) dapat digambarkan bahwa jumlah karyawan yang ber - KELAMIN laki – laki adalah 13 orang dengan prosentase sebesar 43,3%, sedangkan jumlah karyawan yang ber – KELAMIN perempuan adalah 17 orang dengan prosentse sebesar 56,7%, dengan total karyawan berjumlah 30 orang.
Apabila dilihat dari diagram pie – nya dapat digambarkan proporsi karyawan perempuan lebih besar dari pada laki - laki.











TUGAS TERSTRUKTUR T – 2
DESCRIPTIVES

2. A. Bagaimana deskripsi data tentang tingkat keterlibatan kerja ( job – involvement ) karyawan ?
Tingkat keterlibatan kerja ( LIBATKER ) / ( job – involvement ) pada karyawan PNS di suatu instansi Pemerintahan bisa kita lihat dari nilai rata – ratanya atau Mean adalah 31,7667 tahun ( sedang / biasa – biasa ) dari jumlah karyawan sebesar 30 orang mulai dari tingkat yang paling rendah yaitu 15 tahun dan yang paling tinggi yaitu 52 tahun dengan Standard Deviation adalah 11,19323.

2. B. Bagaimana deskripsi data tentang lama bekerja karyawan ?
Lama bekerja ( LAMAKER ) pada karyawan PNS di suatu instansi Pemerintahan bisa kita lihat dari nilai rata – ratanya atau Mean adalah 12 tahun dari jumlah karyawan sebesar 30 orang mulai dari tingkat yang paling rendah yaitu 4 tahun dan yang paling tinggi yaitu 20 tahun dengan Standard Deviation adalah 4,05139.

2. C. Jelaskan mana data yang termasuk outler dari kedua variabel tersebut ?
Jika data berdistribusi normal dan tingkat kepercayaan 95%, maka batas kritis ada pada 5% dibagi menjadi dua atau 2,5%. Pada tabel z, perhitungan pada satu sisi atau 50%, maka batas kritis ada pada kurva ( 50% - 2,5% ) atau 47,5%. Pada tabel z, untuk luas kurva 47,5% didapat nilai kritis 1,96. Dari variabel zlibatke tidak ada data yang termasuk outler. Sedangkan variabel zlamaker terlihat hanya ada dua data yang termasuk outler yaitu nilai zlamaker yang diluar 1,96 ( LAMAKER 20 tahun dengan z scores adalah 1,97463, dan LAMAKER 4 tahun dengan z scores adalah -1,97463 ).
Berdasarkan penerapan z scores atau nilai z ini, dari 30 data yang ada antara variabel libatker dan lamaker hanya ada 2 yang mempunyai nilai di luar kewajaran ( unusual value ), yaitu dari variabel lamaker, sedangkan dari variabel libatker tidak ada data yang nilainya di luar kewajaran, maka sebetulnya data ini bisa dikatakan distribusi tersebut normal.


TUGAS TERSTRUKTUR T – 3
EXPLORE


2. A. Bagaimana deskripsi data tentang tingkat keterlibatan kerja ( job – involvement ) karyawan apabila dilihat dari tingkat pendidikan karyawan ?
Tingkat keterlibatan kerja ( LIBATKER ) / ( job – involvement ) karyawan yang berlatar belakang pendidikan ( LATPEND ) SMA dilihat dari rata – ratanya adalah 31,8421, dengan interval nilai antara 26,1047 sampai dengan 37,5795. Dengan kata lain LIBATKER – nya adalah sedang / biasa – biasa, dari jumlah karyawan ber – LATPEND SMA adalah 19 orang, mulai dari LIBATKER yang paling rendah adalah 15 tahun dan yang paling tinggi adalah 52 tahun, sedangkan tingkat keterlibatan kerja ( LIBATKER ) / ( job – involvement ) karyawan yang berlatar belakang pendidikan ( LATPEND ) Sarjana dilihat dari rata – ratanya adalah 31,6364, dengan interval nilai antara 24,6465 sampai dengan 38,6262. Dengan kata lain LIBATKER – nya adalah sedang / biasa – biasa, dari jumlah karyawan ber – LATPEND Sarjana adalah 11 orang, mulai dari LIBATKER yang paling rendah adalah 16 tahun dan yang paling tinggi adalah 43 tahun

2. B. Jelaskan tentang data mana yang termasuk outler dilihat dari masing – masing jenis tingkat pendidikan karyawan ?
Apabila dilihat dari output Stem and Leaf Plots, baik dari TINGPEND SMA maupun Sarjana, kedua – duanya tidak menunjukkan adanya nilai Extremes atau outler. Jadi tidak ada data yang outler dari masing – masing jenis tingkat pendidikan karyawan ( TINGPEND ).







TUGAS TERSTRUKTUR T – 4
NORMALITAS DATA


2. Bagaimana data tentang tingkat keterlibatan kerja ( job – involvement ) karyawan PNS di suatu instansi Pemerintah dilihat dari tingkat pendidikan karyawan termasuk data berdistribusi normal atau tidak ?
Tingkat keterlibatan kerja ( LIBATKER ) / ( job – involvement ) karyawan yang berlatar belakang pendidikan ( LATPEND ) SMA dilihat dari rata – ratanya adalah 31,8421, dengan interval nilai antara 26,1047 sampai dengan 37,5795. Dengan kata lain LIBATKER – nya adalah sedang / biasa – biasa, dari jumlah karyawan ber – LATPEND SMA adalah 19 orang, mulai dari LIBATKER yang paling rendah adalah 15 tahun dan yang paling tinggi adalah 52 tahun, sedangkan tingkat keterlibatan kerja ( LIBATKER ) / ( job – involvement ) karyawan yang berlatar belakang pendidikan ( LATPEND ) Sarjana dilihat dari rata – ratanya adalah 31,6364, dengan interval nilai antara 24,6465 sampai dengan 38,6262. Dengan kata lain LIBATKER – nya adalah sedang / biasa – biasa, dari jumlah karyawan ber – LATPEND Sarjana adalah 11 orang, mulai dari LIBATKER yang paling rendah adalah 16 tahun dan yang paling tinggi adalah 43 tahun
Berdasarkan data pada tabel Test of Normality, dapat dijelaskan apakah data berdistribusi normal atau tidak. Kaidah yang digunakan adalah :
1. Jika nilai Signifikansi <> 0,05, maka distribusi adalah normal.
Keputusannya adalah :
1. Pada uji Kolmogorof Smirnov, maka dapat diperoleh harga signifikansi untuk karyawan yang ber – LATPEND SMA dengan signifikansi 0,200 > 0,05, maka bisa dikatakan bahwa distribusi adalah normal, sedangkan untuk karyawan yang ber – LATPEND Sarjana dengan signifikansi 0,200 > 0,05, maka bisa dikatakan bahwa distribusi adalah normal.
2. Begitu pun juga pada uji Shapiro Wilk, maka dapat diperoleh harga signifikansi untuk karyawan yang ber – LATPEND SMA dengan signifikansi 0,307 > 0,05, maka bisa dikatakan bahwa distribusi adalah normal, sedangkan untuk karyawan yang ber – LATPEND Sarjana dengan signifikansi 0,104 > 0,05, maka bisa dikatakan bahwa distribusi adalah normal. Jadi data tentang tingkat keterlibatan kerja ( job – involvement ) karyawan PNS di suatu instansi Pemerintah dilihat dari tingkat pendidikan karyawan termasuk data berdistribusi normal atau tidak, maka untuk SMA dan Sarjana sama – sama menunjukkan distribusi yang normal.




















TUGAS TERSTRUKTUR T – 5
CROSSTAB


2. A. bagaimana hubungan antara lama bekerja dengan tingkat keterlibatan kerja ( job – involvement ) karyawan ?
Pada tabel Chi – Square Test, dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara lama bekerja ( LAMAKER ) dengan tingkat keterlibatan kerja ( LIBATKER ) / ( job – involvement ) karyawan. Hipotesis :
1. Ho = Tidak ada hubungan antara LAMAKER dengan LIBATKER.
2. Ha = Ada hubungan antara LAMAKER dengan LIBATKER.
Kaidah :
1. Jika Signifikansi > 0,05, maka Ho diterima.
2. Jika Signifikansi <> 0,05, yang berarti Ho diterima dan Ha ditolak, artinya bahwa tidak ada hubungan antara LAMAKER dengan LIBATKER.

2. B. bagaimana hubungan antara pangkat / golongan ruang dengan tingkat keterlibatan kerja ( job – involvement ) karyawan ?
Pada tabel Chi – Square Test, dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara pangkat / golongan ruang ( PANGKAT ) dengan tingkat keterlibatan kerja ( LIBATKER ) / ( job – involvement ) karyawan. Hipotesis :
1. Ho = Tidak ada hubungan antara PANGKAT dengan LIBATKER.
2. Ha = Ada hubungan antara PANGKAT dengan LIBATKER.
Kaidah :
1. Jika Signifikansi > 0,05, maka Ho diterima.
2. Jika Signifikansi <> 0,05, yang berarti Ho diterima dan Ha ditolak, artinya bahwa tidak ada hubungan antara PANGKAT dengan LIBATKER.

2. C. bagaimana hubungan antara tingkat pendidikan dengan tingkat keterlibatan kerja ( job – involvement ) karyawan ?
Pada tabel Chi – Square Test, dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara tingkat pendidikan ( TINGPEND ) dengan tingkat keterlibatan kerja ( LIBATKER ) / ( job – involvement ) karyawan. Hipotesis :
1. Ho = Tidak ada hubungan antara TINGPEND dengan LIBATKER.
2. Ha = Ada hubungan antara TINGPEND dengan LIBATKER.
Kaidah :
1. Jika Signifikansi > 0,05, maka Ho diterima.
2. Jika Signifikansi <> 0,05, yang berarti Ho diterima dan Ha ditolak, artinya bahwa tidak ada hubungan antara TINGPEND dengan LIBATKER.

2. D. bagaimana hubungan antara jenis kelamin dengan tingkat keterlibatan kerja ( job – involvement ) karyawan ?
Pada tabel Chi – Square Test, dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara jenis kelamin ( KELAMIN ) dengan tingkat keterlibatan kerja ( LIBATKER ) / ( job – involvement ) karyawan. Hipotesis :
1. Ho = Tidak ada hubungan antara KELAMIN dengan LIBATKER.
2. Ha = Ada hubungan antara KELAMIN dengan LIBATKER.
Kaidah :
1. Jika Signifikansi > 0,05, maka Ho diterima.
2. Jika Signifikansi <> 0,05, yang berarti Ho diterima dan Ha ditolak, artinya bahwa tidak ada hubungan antara KELAMIN dengan LIBATKER.

2. E. bagaimana hubungan antara lama bekerja, pangkat / golongan ruang, tingkat pendidikan, dan jenis kelamin dengan tingkat keterlibatan kerja ( job – involvement ) karyawan ?
Dari penjelasan no 2. A. hingga 2. D. dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak ada hubungan antara LAMAKER, PANGKAT, TINGPEND, dan KELAMIN dengan LIBATKER. Atau kita bisa kita lihat pada tabel Chi – Square Test, dapat menjelaskan bagaimana hubungan antara LAMAKER, PANGKAT, TINGPEND, dan KELAMIN dengan LIBATKER / ( job – involvement ) karyawan. Hipotesis :
1. Ho = Tidak ada hubungan antara LAMAKER, PANGKAT, TINGPEND, dan KELAMIN dengan LIBATKER.
2. Ha = Ada hubungan antara LAMAKER, PANGKAT, TINGPEND, dan KELAMIN dengan LIBATKER.
Kaidah :
1. Jika Signifikansi > 0,05, maka Ho diterima.
2. Jika Signifikansi <> 0,05, yang berarti Ho diterima dan Ha ditolak, artinya bahwa tidak ada hubungan antara LAMAKER, PANGKAT, TINGPEND, dan KELAMIN dengan LIBATKER.








pengertian negara

BAB II
Pembahasan

A. Negara
1. Pengertian Negara
Negara berasal dari kata staat, state, etat, yang diambil dari bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sirfat yang tegak dan tetap. Kata statum lazim diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah status civitatis atau status republicae. Dari pengertian yang terakhir inilah, kata status pada abad ke-16 dikaitkan dengan kata negara.
Pemahaman tentang negara dapat dipahami secara sederhana bahwa negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat yang berhak menuntut dari warganegaranya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (control) monopolistis dari kekuasaan yang sah.
2. Tujuan Negara.
Sebagai sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, negara harus memiliki tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Bertujuan untuk memperluas kekuasaan
b. Bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum
Dalam konteks negara Indonesia, tujuan negara (sesuai dengan pembukaan UUD 1945) adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Selain itu, dalam penjelasan UUD 1945 ditetapkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Dari pembukaan dan penjelasan UUD 1945 tersebut, dapat dikatakan bahwa insonesia merupakan suatu negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
Selanjutnya kami akan menjelaskan secara global bahwa suatu negara membutuhkan tiga (3) unsur pokok, yakni Rakyat, Wilayah dan Pemerintah.
1. Rakyat: setiap negara tidak mungkin bisa ada tanpa adanya warga atau rakyatnya. Selain itu, bagaimanapun juga manusialah yang akan mengatur dan menentukan sebuah organisasi (negara). Dalam hal ini rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2. Wilayah: Wilayah dalam sebuah negara merupakan unsur yang harus ada, karena tidak mungkin ada negara tanpa ada batas-batas teritorial yang jelas. Secara mendasar, wilayah dalam sebuah negara biasanya mencakup Daratan (wilayah darat), Perairan (wilayah laut/perairan) dan Udara (wilayah udara)
3. Pemerintah: Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang bertugas memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.

B. Teori Tentang Terbentuknya Negara
1. Teori Kontrak Sosial (Social Contract)
Teori kontrak sosial atau teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Teori ini adalah salah satu teori yang terpenting mengenai asal-usul negara. Di samping tertua, teori ini juga relatif bersifat universal, karena teori perjanjian masyarakat adalah teori yang termudah dicapai, dan negara tidak merupakan negara tiranik.
Dibawah ini akan kami kemukakan tentang beberapa contoh atau bentuk teori sosial yang dikemukakan oleh beberapa ahli.
a. Thomas Hobbes (1588-1679): Dia memberikan contoh tentang teori contract sosial yang berbunyi “Saya membrikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu”
b. John Lock (1632-1704): Dia mengungkapkan bahwa “Suatu pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat itu, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara. Mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dapat dilepaskan” John lock juga mengungkapkan teorinya yang lain tentang kontrak sosial, yaitu dasar kontraktual dari negara diungkapkannya “Kekuasaan penguasa tidaklah pernah mutlak. Tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka”
c. Jean Jacques Rousseau (1712-1778): Dia mengungkapkan “Negara atau badan koorporatif kolektif dibentuk untuk menyatakan kemauan umumnya dan ditujukan pada kebahagiaan bersama. Selain itu negara juga memperlihatkan kepentingan individual. Kedaulatannya berada dala tangan rakyat melalui kemauan umumnya”
2. Teori Ketuhanan
Dalam teori ini mengungkapkan bahwa negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditujukan oleh Tuhan. Raja dan pemimpin-pemimpin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun. Teori teokratis seperti ini memang sudah amat tua dan didasarkan atas sabda Paulus yang terdapat dalam Rum XIII ayat 1 dan 2.

3. Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dalam teori ini pula dikemukakan bahwa kekuatan juga membuat hukum. Doktrin kekuatan merupakan hasil analisa antropologi sosiologis dari pertumbuhan suku-suku bangsa di masa lampau terutama yang masih primitive.

4. Teori Organis
konsep organis tentang hakikat dan asal mula negara adalah suatu konsep biologis yang melukiskan negara dengan istilah-istilah ilmu alam. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupakan komponen-komponen negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu.
Dalam teori inipun di bagi dalam beberapa pembagian:
a. Negara sebagai organisme moral. Negara tidak dibuat oleh manusia, tetapi ia merupakan suatu pribadi moral yang merupakan akibat dari pada kodrat manusia sebagai makhluk moral. Negara di pandangnya sebagai organisme dengan kepribadian yang termulia.
b. Negara sebagai organisme psikis: Negara dilukiskan sebagai makhluk hidup yang memiliki atribut-atribut kepribadian rohani sebagai manusia. Pertumbuhan dan perkembangan negara dapat dipersamakan dengan perkembangan intelektual dari individu.
c. Negara sebagai Organisme Sosial: Masyarakat dipandang sebagai suatu keseluruhan yang bersifat organis, negara sebagai salah satu bentuk perkelompokan sosial, juga bersifat organis. (Isjwara, 1982)

5. Teori Historis
Teori historis merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia, maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu dan tuntutan-tuntutan zaman. Perlu ditambahkan bahwa pada saat ini, teori historislah yang umum diterima oleh sarjana-sarjana ilmu politik sebagai teori yang paling mendekati kebenaran tentang asal-mula negara.

C. Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi ke dalam dua bentuk negara, yakni Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan merupakan suatu bentuk negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan Pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah.